KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PROGRAM PEMBANGUNAN PLTN
DOI: http://dx.doi.org/10.17146/jfn.2012.6.1.362
Sari
KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PROGRAM PEMBANGUNAN PLTN. Pengembangan program PLTN harus didasarkan pada komitmen untuk menggunakan tenaga nuklir hanya untuk tujuan damai, dengan cara yang aman dan selamat, yang mengharuskan adanya infrastruktur nasional yang berkelanjutan yang melibatkan berbagai aspek, seperti kerangka peraturan perundangundangan. Kerangka tersebut berkaitan dengan pembentukan badan regulator independen dan penyusunan peraturan tentang nuklir, yaitu proteksi radiasi, bahan radioaktif dan sumber radiasi, keamanan instalasi nuklir, kesiapsiagaan kedaruratan dan tindakan tanggap darurat, penambangan dan pengolahan, transportasi, limbah radioaktif dan bahan bakar bekas, pertanggungjawaban kerugian nuklir dan kompensasi, proteksi, kontrol ekspor dan impor, dan proteksi fisik, sesuai konvensi dan standar internasional. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang nuklir guna menjamin keamanan dan keselamatan pekerja, masyarakat maupun lingkungan hidup dari bahaya radiasi yang mungkin timbul.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.