Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Hasil Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi di Kawasan Nuklir Serpong

Frida Yunisca, Enny Chalimah, Leonardo Oloan Agusta Sitanggang

DOI: http://dx.doi.org/10.17146/bprn.2022.19.2.6700

Sari


Rekam  medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, sebagaimana tercantum pada penjelasan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Perkembangan teknologi digital perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan rekam medis. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis yang mewajibkan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Peraturan ini perlu diimplementasikan untuk pengelolaan data hasil pemantauan kesehatan pekerja radiasi dalam berkas rekam medis. Untuk implementasi perlu disiapkan penyusunan perangkat lunak sistem elektronik yang akan digunakan serta sumber daya manusia pengelola, Hasilnya data kesehatan yang terbangun dapat terintegrasi dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan keamanan, kerahasiaan data dan informasi, serta memenuhi ketentuan-ketentuan rekam jejak medis.

Kata Kunci


Rekam medis, Pemantauan Kesehatan, Pekerja radiasi

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##

Reaktor : Buletin Pengelolaan Reaktor Nuklir bekerjasama dengan:

     Creative Commons License