EVALUASI KESIAPSIAGAAN NUKLIR DI INSTALASI RADIOMETALURGI BERDASARKAN PERKA BAPETEN NOMOR 1 TAHUN 2010
Sari
EVALUASI KESIAPSIAGAN NUKLIR DI INSTALASI RADIUOMETALURGI BERDASARKAN PERKA BAPETEN NOMOR 1 TAHUN 2010. Telah dilakukan evaluasi kesiapsiagan nuklir Instalasi Radiometalurgi (IRM) berdasarkan Perka BAPETEN nomor 1 tahun 2010. Perka BAPETEN nomor 1 tahun 2010 pasal 50 menyatakan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala BAPETEN No. 05-P/Ka-BAPETEN/I-03 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Panduan kesiapsiagaan nuklir PTBN sat ini mengacu pada Keputusan Kepala BAPETEN No. 05-P/Ka-BAPETEN/I-03, sehingga tidak dapat diberlakukan lagi. Tujuan evaluasi kesiapsiagaan nuklir IRM adalah untuk mengetahui kesiapan seluruh unsur infrastruktur dan kemampuan fungsi penanggulangan kedaruratan nuklir. Metoda evaluasi kesiapsiagan nuklir IRM dilakukan dengan menggunakan diagram alir. Infrastruktur IRM yang terdiri dari: organisasi PKN; koordinasi penanggulangan; fasilitas dan peralatan; prosedur penanggulangan; serta pelatihan kedaruratan nuklir telah terpenuhi. Fungsi penanggulangan yang terdiri dari: identifikasi, pelaporan dan pengaktifan; tindakan mitigasi; serta tindakan perlindungan untuk petugas penanggulangan dan pekerja untuk tujuan penanggulangan mempunyai kemampuan yang memadai. Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil evaluasi kesiapsiagaan nuklir IRM berdasarkan Perka BAPETEN nomor 1 tahun 2010, diketahui bahwa unsur infrastruktur telah terpenuhi, dan fungsi penanggulangan kedaruratan nuklir mempunyai kemampuan yang memadai. Program kesiapsiagan nuklir IRM dapat segera direvisi, sehingga memuat unsur infrastruktur dan fungsi penanggulangan serta dapat digunakan sebagai pengganti Panduan kesiapsiagaan nuklir PTBN yang lama/sebelumnya.
Kata kunci: evaluasi, fungsi penanggulangan, unsur infrastruktur.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.