PENGANGKUTAN LIMBAH RADIOAKTIF

Sagino Sagino

Sari


Pengangkutan limbah radioaktif dapat dilakukan jika telah diperoleh ijin pengangkutan yang dikeluarkan oleh BAPETEN, serta seluruh persyaratan secara teknis maupun administrasi yang berkaitan dengan kegiatan limbah telah dipenuhi oleh instansi terkait atau penghasil limbah. Sebelum proses pengangkutan, dilakukan survei dengan tujuan untuk koordinasi pelaksanaan pengangkutan, untuk mengetahui kondisi limbah, menentukan peralatan apa yang diperlukan dalam pengangkutan, dan apakah sumber limbah radioaktif masih terpasang pada alatnya, atau telah dilepaskan dari alatnya. Dari berbagai pengalaman dan hasil koordinasi BAPETEN, BATAN serta penghasil limbah maka Subbidang Pengangkutan dapat melaksanakan pengangkutan limbah sesuai peraturan yang berlaku.


Teks Lengkap:

Tidak berjudul

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.