LAYANAN PEMANTAUAN DOSIS TARA PERORANGAN EKSTERNAL DI LABORATORIUM KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN PTKMR – BATAN *)
Sari
PENDAHULUAN
Pada saat ini perkembangan pemanfaatan radiasi pengion di berbagai bidang terutama industri dan kesehatan semakin meningkat seiring dengan laju perkembangan pemanfaatan iptek nuklir di berbagai bidang. Pemanfaatan radiasi pengion disamping memberikan manfaat, juga dapat memberikan dampak radiologis atau resiko terkena pajanan radiasi bagi para pekerja selama melaksanakan pekerjaannya. Dalam pemanfaatan radiasi pengion, faktor keselamatan terhadap para pekerjanya harus mendapat prioritas utama. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No.63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Radiasi Pengion (α,β,γ,x,n), yang umum disebut keselamatan radiasi. Dalam pasal 10 disebutkan bahwa “Pengusaha instalasi harus mewajibkan setiap pekerja radiasi untuk memakai peralatan pemantau dosis perorangan, sesuai dengan jenis instalasi dan sumber radiasi yang digunakan (ayat 1)”. Untuk itu, para pekerja radiasi perlu memakai peralatan pemantau dosis perorangan untuk mendapatkan layanan pemantauan dosis tara perorangan secara rutin terutama dari sumber radiasi eksternal, sehingga dosis yang diterima oleh para pekerja radiasi selama menjalankan pekerjaannya dapat diketahui. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa “Peralatan pemantau dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diolah dan dibaca oleh instansi atau badan yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Badan Pengawas”. Laboratorium Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (LKKL) – Unit Keselamatan, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi – Badan Tenaga Nuklir Nasional merupakan laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (LP-206-IDN) dan ditunjuk oleh Badan Pengawas (BAPETEN).
Pada saat ini perkembangan pemanfaatan radiasi pengion di berbagai bidang terutama industri dan kesehatan semakin meningkat seiring dengan laju perkembangan pemanfaatan iptek nuklir di berbagai bidang. Pemanfaatan radiasi pengion disamping memberikan manfaat, juga dapat memberikan dampak radiologis atau resiko terkena pajanan radiasi bagi para pekerja selama melaksanakan pekerjaannya. Dalam pemanfaatan radiasi pengion, faktor keselamatan terhadap para pekerjanya harus mendapat prioritas utama. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No.63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Radiasi Pengion (α,β,γ,x,n), yang umum disebut keselamatan radiasi. Dalam pasal 10 disebutkan bahwa “Pengusaha instalasi harus mewajibkan setiap pekerja radiasi untuk memakai peralatan pemantau dosis perorangan, sesuai dengan jenis instalasi dan sumber radiasi yang digunakan (ayat 1)”. Untuk itu, para pekerja radiasi perlu memakai peralatan pemantau dosis perorangan untuk mendapatkan layanan pemantauan dosis tara perorangan secara rutin terutama dari sumber radiasi eksternal, sehingga dosis yang diterima oleh para pekerja radiasi selama menjalankan pekerjaannya dapat diketahui. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa “Peralatan pemantau dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diolah dan dibaca oleh instansi atau badan yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Badan Pengawas”. Laboratorium Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (LKKL) – Unit Keselamatan, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi – Badan Tenaga Nuklir Nasional merupakan laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (LP-206-IDN) dan ditunjuk oleh Badan Pengawas (BAPETEN).
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.