KENDALI KUALITAS DAN JAMINAN KUALITAS PESAWAT RADIOTERAPI BIDIKAN BARU LABORATORIUM METROLOGI RADIASI

Gatot Wurdiyanto, Susetyo Trijoko

Sari


Salah satu tugas pokok dari Sub Bidang Kalibrasi di Puslitbang Keselamatan Radiasi dan Biomedika Nuklir-Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah melakukan pengukuran luaran berkas radiasi dari pesawat teleterapi yang dipunyai rumah sakit-rumah sakit di Indonesia. Data ini sangat diperlukan sebagai standar dalam melakukan penyinaran terhadap pasien dengan tingkat akurasi tinggi dan tertelusur dalam sistim internasional. Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, PP Nomor 63 tahun 2000 (Bab V pasal 30)[1,2], SK Dirjen BATAN No. 84/DJ/VI/1991[3] dan SK Ka. Bapeten No.21/Ka.BAPETEN/XII02 tentang Program Jaminan Kualitas Instalasi Radioterapi[4], mengatakan bahwa keluaran sumber radiasi terapi harus dikalibrasi sekurangkurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Fasilitas Kalibrasi Tingkat Nasional. Selain itu dalam pasal 5 (g) SK. Dirjen BATAN No. 84/DJ/VI/1991, dikatakan bahwa luaran sumber radiasi terapi harus diukur oleh pemegang ijin sekurang-kurangnya sekali dalam 1(satu) bulan untuk pesawat sinar-X atau akselerator linier dan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan untuk sumber terapi 60Co atau 137Cs. Tujuan dari pengukuran termaktub dalam pasal 5 (g) adalah sebagai salah satu fungsi kendali kualitas dan jaminan kualitas [5]. Selain itu pengukuran ini dimaksudkan untuk mengetahui secara dini tentang kondisi dari pesawat radioterapi tersebut.


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.