Penerapan Keamanan Sumber Radioaktif dalam Penggunaan dan Penyimpanan di Pusdiklat-BATAN
Sari
Pusdiklat BATAN memanfaatkan sumber radioaktif dalam menyelenggarakan kegiatan pelatihan. Oleh karena itu, selain memenuhi persyaratan keselamatan, Pusdiklat BATAN juga harus menerapkan keamanan sumber radioaktif sesuai dengan Perka BAPETEN No. 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif. Untuk meyakinkan bahwa Pusdiklat BATAN telah menerapkan keamanan sumber radioaktif dalam penggunaan dan penyimpanan yang memenuhi peraturan, maka dilakukan telaah mengenai penerapan keamanan sumber radioaktif dengan pendekataan telaah dokumen, pengamatan dan wawancara. Diperoleh hasil bahwa Pusdiklat BATAN telah menunjuk personel yang bertugas sebagai pengelola sumber radioaktif dan secara bertahap melengkapi peralatan keamanan sesuai dengan yang persyaratan. Untuk melengkapi pemenuhan persyaratan tersebut Pusdiklat Batan masih perlu menyusun prosedur keamanan tertulis sebagai salah satu komponen sistem keamanan dan melakukan uji unjuk kerja secara periodik sistem keamanan yang ada untuk meyakinkan sistem keamanan telah memenuhi fungsi keamanan.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.