Kajian Pelatihan Tanggap Darurat

Yustina Tri Handayani

Sari


ABSTRAK

Tanggap darurat atau Kesiapsiagaan Nuklir merupakan persyaratan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir, sesuai Peratuan Kepala (Perka) BAPETEN N0. 1 Tahun 2010. Kompetensi personil untuk melaksanakan hal tersebut dapat diperoleh melalui pelatihan. Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BATAN memiliki tugas menyelenggarakan pelatihan, sehingga kompetensi personil dalam semua bidang yang diperlukan dapat dicapai. Penyelenggaraan pelatihan dilakukan dengan metode Systematic Approach to Training (SAT), meliputi analisis kebutuhan, pengembangan pelatihan, pelaksanaan, dan evaluasi pelatihan. Dalam pengembangan pelatihan dilakukan penyusunan kurikulum yang perlu dievaluasi atau dikaji untuk penyempurnaan penyelenggaraan lebih lanjut. Keberhasilan pencapaian kompetensi personil sangat ditentukan oleh kurikulum pelatihan. Pelatihan tanggap darurat yang sudah diselenggarakan oleh Pusdiklat BATAN adalah pelatihan Radiological Assesment, Emergency Preparedness and Responses, Pengkajian Dosis, yang masing-masing untuk mencapai kompetensi menyusun rencana tanggap darurat, menanggulangi kedaruratan tingkat lokal sesuai tingkat nasional, menghitung dosis okupasi dan dosis kecelakaan. Berdasarkan kompetensi yang akan dicapai dalam pelatihan tersebut, maka pelatihan tersebut dapat diurutkan, tingkat pertama adalah Emergency Preparedness and Responses yang diperuntukkan bagi petugas Penanggulangan Keadaan Darurat (PKD) dan sebaiknya kurikulum ditinjau ulang; Tingkat kedua adalah pelatihan Pengkajian Dosis diperuntukkan bagi Pengkaji Radiologi, dimana kurikulumnya sudah memenuhi kompetensi yang akan dicapai. Pengkaji Radiologi sebaiknya berpengalaman sebagai petugas PKD. Tingkat ketiga adalah pelatihan Radiological Assesment yang diperuntukkan bagi personil yang memiliki tanggung jawab menyusun rencana PKD Nuklir, antara lain Penanggung Jawab dan Pengendali Operasi PKD, dimana kurikulumnya sudah memenuhi kompetensi yang akan dicapai. Sebaiknya pesertanya pernah mengikuti pelatihan Environmental Radiation Monitoring dan Pengkajian Dosis.

 

ABSTRACT

Emergency response or Nuclear Preparedness is a radiation safety requirements in the use of nuclear energy, in accordance with Bapeten 's Chairman Regulation NO. 1/2010. Competence of personnel to implement it can be acquired through training. Centre for Education and Training BATAN has conducted training tasks, so that the need of personnel competence in all fields can be achieved. Implementation of training was conducted using Systematic Approach To Training ( SAT) , including needs analysis, training development, implementation, and evaluation of training. In the development of training, curriculum need to be evaluated or assessed for the improvement of further implementation. The successful achievement of the personnel competence is determined by the training curriculum. Emergency response training has been organized by Center for Education and Training-BATAN is Radiological Assessment, Radiological Emergency Preparedness and Responses, Dose Assessment. Based on competencies to be achieved in the training, the training can be sorted by several level. First level is Radiological Emergency Preparedness and Responses Training for emergency worker and the curriculum should be reviewed; second level is Dose Assessment Training intended for Radiological Assessor . The curriculum has met the competencies to be achieved. Radiological Assessor should be experienced as an emergency worker. Radiological Assessment training is for personnel who have the responsibility to plan Nuclear Emergency, such as Person in Charge and Operations Controller. The curriculum meets the competencies to be achieved. Training participants should have followed the Environmental Radiation Monitoring and Dose Assessment.

 


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.