Status Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan dan Opsi Nuklir dalam Bauran Energi Nasional

Ruslan Ruslan

DOI: http://dx.doi.org/10.17146/jpen.2021.23.1.6161

Sari


STATUS PEMANFAATAN ENERGI BARU TERBARUKAN DAN OPSI NUKLIR DALAM BAURAN ENERGI NASIONAL. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) mentargetkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional paling sedikit 23% pada tahun 2025 dan paling sedikit 31% pada tahun 2050. Pada tahun 2019 realisasi pemanfaatan EBT baru mencapai 9,15% atau baru mencapai 39,8% dibandingkan dengan target pada tahun 2025. Sementara itu di dalam KEN energi nuklir ditetapkan sebagai pilihan terakhir dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status pengembangan EBT di Indonesia dikaitkan dengan pencapain target yang telah ditetapkan dalam KEN dan opsi pemanfaatan energi nuklir dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah studi referensi atas data sekunder dari bahan pustaka/publikasi/dokumentasi, untuk selanjutnya dilakukan komparasi terkait studi yang dilakukan tersebut dan dilakukan analisa kuantitatif dan kualitatif atas beberapa indikator atau parameter yang ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan realisasi penyediaan energi primer, pemanfaatan EBT dan penyediaan pembangkit tenaga listrik sampai dengan tahun 2019 masih lebih rendah daripada yang ditargetkan. Untuk mencapai target yang ditetapkan dalam KEN pada tahun 2025 dan 2050 perlu ada perbaikan arah kebijakan dan konsistensi dalam pelaksanaannya. Energi nuklir diperkirakan bisa dimanfaatkan setelah tahun 2030 untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan mengurangi emisi gas rumah kaca.


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.