SISTEM PERTANGGUNG JAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR (SPPBN) DI MBA RI-G

Dyah Sulistyani Rahayu

Sari


SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR (SPPBN) DI MBA RI-G. Indonesia telah menandatangani dan melaksanakan perjanjian safeguards sejak tahun 1980 dan Indonesia menandatangani perjanjian Non Proliferation Treaty (NPT) pada tanggal 3 Maret 1970 serta meratifikasi menjadi UU No. 8 tahun 1978 pada tanggal 18 Desember 1978. Sebagai negara peserta NPT, maka Indonesia harus menyelenggarakan State System of Accounting for and Control of Nuclear (SSAC) atau Sistem Pertanggungjawaban dan Pengendalian Bahan Nuklir (SPPBN), sehingga semua bahan nuklir dapat diawasi dan dikendalikan penggunaannya. Saat ini di Indonesia ada 7 fasilitas yang menangani bahan nuklir yang dikenakan safeguards. Berdasarkan Perka BAPETEN No.2/2005 yang pada awalnya berupa SK Dirjen BATAN No.362/DJ/IX/1994 dan berdasarkan SK Kepala Pusat Nomor 11/PLR/1/2007, dibentuk susunan tim Pelaksana SPPBN di MBA RI-G. MBA RI-G terdiri dari 2 KMP alir dan 2 KMP Inventory. KMP Alir, terdiri dari KMP 1, merupakan KMP Penerimaan Bahan Nuklir dari MBA lain dan KMP 2, merupakan KMP Pengiriman Bahan Nuklir ke MBA lain. KMP Inventory, terdiri dari KMP A, merupakan lokasi penyimpanan bahan bakar segar dan KMP B, merupakan lokasi penyimpanan bulk material dan lokasi lain selain lokasi di atas. Inspeksi rutin Physical Inventory Physic (PIV) dilaksanakan rutin setiap tahun di MBA RI-G dilakukan oleh Bapeten, sedangkan inspeksi PIV oleh IAEA tidak dilakukan setiap tahun, tetapi dilakukan sekali dalam 4 (empat) tahun. Dalam inspeksi dilakukan inventory verification (verifikasi inventori), yaitu verifikasi terhadap inventori buku dan inventori fisik. Ada 2 macam inventory verification, yaitu Physical Inventory Verification (PIV) dan Interim Inventory Verification (IIV).


Teks Lengkap:

Tidak berjudul

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.