PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Dyah Sulistyani Rahayu

Sari


Hazardous waste menjadi perhatian sekitar tahun 1970 sejak sebuah lembaga studi nasional di Amerika Serikat melakukan kajian secara intensif, dan menjadi sebuah tren pada pertengahan 1970-an yang diprakarsai oleh badan legislatif Amerika Serikat yang berinisiatif mengaturnya. Sebelum itu nama hazardous waste dikenal dengan limbah industri atau limbah kimia. Badan Perlindungan Lingkungan AS (Enviromental Protection Agency EPA) memerlukan waktu hampir 4 tahun untuk mengkajinya sejak diterbitkan peraturan pertama tentang hazardous waste pada tahun 1976, dan mengumumkan peraturan tentang istilah hazardous waste. EPA mengkarakteristikannya dalam 4 katagori , yaitu limbah mudah terbakar, korosi, reaktif, dan beracun [1]. Di Indonesia hazardous waste diterjemahkan dengan limbah B3. Limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2001 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan limbah B3 menurut jenisnya adalah limbah B3 tidak spesifik yaitu limbah yang umumnya bukan berasal dari proses utama, misalnya pada kegiatan pemeliharaan alat, sumber spesifik, dan bahan kimia kadaluarsa.



Teks Lengkap:

Tidak berjudul

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.