OPTIMASI ASPEK KESELAMATAN PADA KALIBRASI PESAWAT RADIOTERAPI

Gatot Wurdiyanto, C. Tuti Budiantari

Sari


Radioterapi merupakan suatu metode pengobatan penyakit kanker atau tumor yang menggunakan teknik penyinaran dari zat radioaktif maupun radiasi pengion lainnya. Tujuan radioterapi adalah untuk mendapatkan tingkatan sitotoksik radiasi terhadap planning target volume pasien, dengan seminimal mungkin pajanan (exposure) radiasi terhadap jaringan sehat dan di sekitarnya. Pesawat radioterapi adalah pesawat yang digunakan untuk melakukan terapi yang didalamnya terdapat sumber radiasi baik sumber 60Co maupun 137Cs. Dengan keberadaan sumber radiasi tersebut, maka keselamatan baik pekerja maupun pasien memerlukan perhatian yang sangat penting agar tujuan dari penggunaan radioterapi tersebut terwujud tanpa menimbulkan masalah baru. Dewasa ini, lebih dari 18 rumah sakit di Indonesia dengan sekitar 19 pesawat radioterapi 60 Co maupun 137Cs memanfaatkan radioterapi sebagai metode pengobatan penyakit kanker atau tumor. Berdasar pada peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni PP Nomor 63 tahun 2000 (Bab V pasal 30)[1], SK Dirjen BATAN No.84/DJ/VI/1991[2] dan SK Ka. Bapeten No.21/Ka. BAPETEN/XII-02 tentang Program Jaminan Kualitas Instalasi Radioterapi[3], mengatakan bahwa keluaran sumber radiasi terapi harus dikalibrasi sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Fasilitas Kalibrasi Tingkat Nasional (FKTN). Untuk itu Laboratorium Metrologi Radiasi (LMR) selaku Fasilitas Kalibrasi Tingkat Nasional agar dapat memberikan pelayanan yang prima menyangkut masalah kualitas serta aspek keselamatan dari penggunaan dan pemanfaatan metode radioterapi. Aspek keselamatan yang menyangkut penggunaan dan pemanfaatan pesawat radioterapi meliputi keselamatan saat penyinaran terhadap pasien dan pemeliharaannya, serta pada saat pesawat tersebut dikalibrasi oleh FKTN. Aturan keselamatan terhadap fasilitas radioterapi yang menyangkut pasien, pekerja, peralatan dan lingkungan telah tercantum dalam SK Ka. Bapeten No.21/Ka.BAPETEN/XII -02 tentang Program Jaminan Kualitas Instalasi Radioterapi[3] dan rekomendasi Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency, IAEA) melalui Basic Safety Standards [4]. Pada tulisan ini akan dipaparkan aspek keselamatan pada saat melakukan kalibrasi terhadap pesawat radioterapi 60Co ataupun 137Cs. Hal ini diperlukan mengingat pekerjaan kalibrasi sangat membutuhkan konsentrasi tinggi dengan rentang waktu yang cukup lama agar tidak menimbulkan masalah terhadap pesawat, pekerja maupun keselamatan lingkungannya. Tujuan dari penulisan ini untuk mendapatkan prosedur baku keselamatan dalam melakukan kalibrasi terhadap pesawat radioterapi 60 Co atau 137Cs sehingga didapatkan optimasi antara aspek keselamatan dan faktor non teknis yang timbul saat melakukan kalibrasi.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.