PERENCANAAN TANGGAP MEDIK PADA KEDARURATAN NUKLIR *)

Kunto Wiharto

Sari


PENDAHULUAN
Dewasa ini pemanfaatan tenaga nuklir telah mempunyai lingkup yang demikian luas, baik di penelitian, kesehatan maupun industri, seperti yang tercantum pada Laporan Keselamatan Nuklir di Indonesia Tahun 2002 yang dipublikasikan oleh BAPETEN. Hingga tanggal 31 Desember 2002, tidak kurang dari izin untuk operasi 3 buah reaktor nuklir dan 33 izin pemanfaatan zat radioaktif/sumber radiasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional telah diterbitkan. Selain itu telah pula diterbitkan sebanyak 2504 izin di sektor industri (radiografi, logging, gauging, dsb), dan 2338 izin di sektor kesehatan (radiodiagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir)[1]. Pemanfaatan tenaga/teknologi nuklir tersebut pada umumnya dilaksanakan dengan menggunakan bahan radioaktif atau pesawat  pembangkit radiasi baik yang dilakukan di dalam suatu fasilitas maupun di lapangan. Dengan pesatnya perkembangan pemanfaatan radiasi tersebut untuk kegiatan pem- bangunan, apalagi dengan adanya opsi nuklir untuk keperluan pemenuhan kebutuhan energi ke depan yang tidak akan mampu lagi untuk dipenuhi dengan sumber energi konvensional maka di samping kegunaannya yang sangat besar bagi kesejahteraan manusia, potensi kecelakaan yang mungkin dapat terjadi dan dapat menimbulkan keadaan darurat perlu dicermati dan diantisipasi penanggulangannya  tidak terkecuali dari aspek medik.Menurut International Basic Safety Standards, yang dimaksud dengan kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak dikehendaki termasuk kesalahan operasi, kegagalan peralatan atau kesalahan-kesalahan lain, yang mempunyai akibat atau berpotensi menimbulkan akibat yang tidak dapat diabaikan dari segi proteksi atau Keselamatan [2]. Kecelakaan radiasi didefinisikan sebagai kejadian tak terduga yang meliputi pemaparan/pemajanan berlebih atau kontaminasi pada seseorang dan atau lingkungan dengan bahan radioaktif. Sedangkan menurut PP No. 63 Tahun 2000 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion, maka yang dimaksud dengan Kecelakaan Radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi dan atau kontaminasi yang melampaui batas Keselamatan [3].


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.