SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI
Sari
PENDAHULUAN
Pemanfaatan tenaga nuklir pada saat sekarang ini sudah sangat luas, mencakup hampir semua sendi kehidupan manusia, misalnya bidang kesehatan, industri, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pembangkitan energi dan lain sebagainya. Data bulan Juni 2005 yang ada pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tercatat 3162 izin pemanfaatan di bidang industri dan 2958 izin pemanfaatan di bidang kesehatan. Izin pemanfaatan tersebut tidak termasuk izin pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya (misalnya pesawat sinar-X dan mesin berkas elektron atau dikenal dengan nama MBE) untuk keperluan penelitian, pendidikan dan pelatihan yang umumnya dimiliki oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan institusi pendidikan tinggi yang memiliki laboratorium pengguna zat/radioaktif dan/atau sumber radiasi, misalnya Program Studi Teknik Nuklir, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Namun sebagaimana teknologi lainnya, teknologi nuklir juga memiliki dampak negatif apabila tidak ditangani dengan benar. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan (manajemen) yang tepat dalam hal pemanfaatan tenaga nuklir khususnya pemanfatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya. Sistem manajemen yang digunakan di dalam pengelolaan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya dikenal dengan sebutan sistem manajemen keselamatan radiasi atau disingkat SMKR.
Pemanfaatan tenaga nuklir pada saat sekarang ini sudah sangat luas, mencakup hampir semua sendi kehidupan manusia, misalnya bidang kesehatan, industri, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pembangkitan energi dan lain sebagainya. Data bulan Juni 2005 yang ada pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tercatat 3162 izin pemanfaatan di bidang industri dan 2958 izin pemanfaatan di bidang kesehatan. Izin pemanfaatan tersebut tidak termasuk izin pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya (misalnya pesawat sinar-X dan mesin berkas elektron atau dikenal dengan nama MBE) untuk keperluan penelitian, pendidikan dan pelatihan yang umumnya dimiliki oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan institusi pendidikan tinggi yang memiliki laboratorium pengguna zat/radioaktif dan/atau sumber radiasi, misalnya Program Studi Teknik Nuklir, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Namun sebagaimana teknologi lainnya, teknologi nuklir juga memiliki dampak negatif apabila tidak ditangani dengan benar. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan (manajemen) yang tepat dalam hal pemanfaatan tenaga nuklir khususnya pemanfatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya. Sistem manajemen yang digunakan di dalam pengelolaan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya dikenal dengan sebutan sistem manajemen keselamatan radiasi atau disingkat SMKR.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.