SANGAT PENTING, PEMERIKSAAN KESEHATAN PEKERJA RADIASI
Sari
Penggunaan teknologi nuklir untuk kebutuhan manusia telah berkembang pesat meliputi seluruh lapangan kehidupan. Walaupun jelas sekali manfaat telah dipetik oleh umat manusia dari penggunaan teknologi nuklir, sisi bahaya yang dapat ditimbulkan- nya tidak boleh diabaikan terutama bagi mereka yang karena tugasnya langsung berhadapan dengan bahaya ini. Masalahnya adalah menjaga agar dalam menggunakan teknologi nuklir yang melibatkan penggunaan radiasi pengion, dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi harus selalu berada dalam batas-batas yang diijinkan, sehingga risiko yang diterima baik oleh pekerja radiasi maupun oleh penduduk secara keseluruhan tidak berlebihan. Ketentuan Keselamatan Radiasi tertuang dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2000 mengenai ”Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion”. Secara umum PP ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Didalamnya diatur tidak saja keselamatan kerja, tetapi juga keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup serta tanggung jawab dan kewenangan Badan Pengawas, penguasa instalasi, petugas proteksi radiasi, serta pekerja radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan pola kerja yang selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture), sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam pemanfaatan tersebut. Sasaran PP adalah terwujudnya situasi agar setiap pemanfaatan tenaga nuklir berwawasan keselamatan dan lingkungan.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.