Usulan Nilai Pembatas Dosis Bagi Pekerja Radiasi dan Peserta Pelatihan di Pusdiklat BATAN

Slamet Wiyuniati, Indragini Indragini

Sari


Pembatas dosis merupakan penerapan persyaratan proteksi radiasi yaitu prinsip optimisasi. Dasar hukum penetapan pembatas dosis diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif serta Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Pusdiklat BATAN) telah menerapkan pembatas dosis bagi pekerja radiasinya, yaitu 10 mSv dalam 1 tahun. Nilai ini ditetapkan berdasarkan asumsi beban kerja pekerja radiasi di Pusdiklat dalam 1 tahun adalah 1000 jam dan laju dosis maksimum 10 µSv/jam. Sejak ditetapkan pada tahun 2008, Pusdiklat belum melakukan kaji ulang terhadap pembatas dosis yang ada. Oleh karena itu dipandang perlu dilakukan kaji ulang terhadap nilai pembatas dosis bagi pekerja radiasi di Pusdiklat dan pengusulan penetapan pembatas dosis bagi peserta pelatihan di Pusdiklat, dengan tujuan agar semua pihak yang bekerja dengan sumber radiasi di Pusdiklat menerima dosis radiasi serendah mungkin. Berdasarkan evaluasi dosis tahunan pekerja radiasi selama periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2015, maka diusulkan pembatas dosis bagi pekerja radiasi di Pusdiklat adalah 5 mSv. Sedangkan untuk peserta pelatihan, berdasarkan evaluasi dosis yang diterima dari 1237 peserta pelatihan, maka diusulkan pembatas dosis bagi peserta pelatihan di Pusdiklat adalah 18 µSv per pelatihan.


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.