UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA “ILLICIT TRAFFICKING” PADA SUMBER RADIOAKTIF

B.Y. Eko Budi Jumpeno

Sari


Pemanfaatan zat radioaktif dalam bentuk bahan nuklir (nuclear material) maupun sumber radioaktif (radioactive sources) telah merambah mulai dari bidang energi, perminyakan, uji tak merusak, kesehatan, pertanian dan bidang-bidang lainnya. Pada pemanfaatan bahan nuklir di instalasi pembangkit energi (pembangkit listrik tenaga nuklir), instalasi penelitian (reaktor penelitian) dan instalasi persenjataan nuklir, bidang keselamatan (safety) maupun bidang keamanan (security) mendapat perhatian yang besar. Potensi bahan nuklir untuk digunakan dalam teror, menciptakan ketakutan dan kekacauan dalam masyarakat dunia relatif tinggi. Hal ini menjadi alasan ditempuhnya kebijakan tersebut. Di sisi lain, segi keamanan sumber radioaktif kurang mendapatkan perhatian sehingga muncul beberapa kasus kejadian tak normal (anomali) atau kecelakaan yang melibatkan sumber radioaktif; misalnya pencurian sumber radioaktif PT Krakatau Steel di Cilegon, Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2000 atau pengambilan sumber radioaktif secara sembrono di bekas instalasi radioterapi oleh pemulung di Goiania, Brasil tanggal 21 September 1987. Berdasarkan tindakan penanggaulangan dan investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terhadap kasus yang terjadi di PT Krakatau Steel, ternyata telah ditemukan 3 unit sumber Cobalt-60, sedangkan 22 unit sumber lainnya belum ditemukan. Pencarian mengalami kesulitan karena waktu pasti hilangnya sumber tidak diketahui. Hasil investigasi kesehatan yang dilakukan oleh BAPETEN tidak menemukan indikasi adanya dampak kesehatan pada manusia.


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.